Jum’at, 23 Januari 2026 Desa Tanggulwelahan telah mengadakan kegiatan Rutinan Tahunan yaitu mengadakan Musrenbang Desa Untuk Usulan Tahun 2027.

MUSRENBANG DESA (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah agenda tahunan yang sangat krusial di tingkat desa. Ibarat “dapur” kebijakan, di sinilah warga berembuk untuk menentukan mau dibawa ke mana arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan.

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran berikutnya.

 Tujuan Utama

  • Menampung Aspirasi: Mendengarkan langsung kebutuhan warga dari tingkat RT/RW atau Dusun.

  • Prioritas Pembangunan: Memilih kegiatan yang paling mendesak untuk didanai (karena anggaran desa tidak mungkin mencover semua keinginan sekaligus).

  • Transparansi: Memastikan penggunaan Dana Desa dan alokasi lainnya tepat sasaran dan diketahui publik.

  • Delegasi: Memilih delegasi yang akan membawa usulan desa ke tingkat Kecamatan (Musrenbang Kecamatan).

Agar hasil musyawarah sah dan mewakili kepentingan bersama, biasanya dihadiri oleh:

  1. Pemerintah Desa: Kepala Desa dan Perangkat Desa.

  2. BPD: Sebagai pengawas dan wakil masyarakat.

  3. Tokoh Masyarakat: Tokoh agama, tokoh adat, dan penggerak pemuda.

  4. Kelompok Perempuan: Sangat penting untuk memastikan pembangunan responsif gender.

  5. Unsur Kecamatan: Sebagai pendamping dan pembina.

  6. Pendamping Desa: Memberikan arahan teknis sesuai aturan Kemendesa.

 Tahapan Singkat

  1. Pra-Musrenbang: Penggalian gagasan di tingkat dusun (Musdus).

  2. Pelaksanaan: Pembahasan usulan, verifikasi lapangan, dan penetapan prioritas.

  3. Penetapan: Hasil Musrenbang dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?